Perlindungan Hak di Indonesia
Hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Akan tetapi, hak kita
sebenarnya dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, disamping hak ada kewajiban dan
kewajiban kita adalah menghargai hak orang lain.
Berita
hari ini yang masih sangat hangat yaitu kepulangan HRS yakni Habib Rizieq
Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia. Akan tetapi banyak media yang mengatakan
bahwa Mahfud MD selaku Menkopolhukam tidak mau menjemput HRS di bandara.
Sehingga Fadli Zon pun marah kepadanya karena sikap yang tidak pantas bagi elit
politik. "Reynhard di Inggris yang jelas-jelas super kriminal dan
memalukan Indonesia diberi bantuan hukum. Habib Rizieq (HRS) di Saudi Arabia
malah dipojokkan pernyataan-pernyataan Menko @mohmahfudmd dan Dubes RI di
Saudi," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/11/2020). Fadli Zon
kesal karena Reynhard disambut dari Inggris akan tetapi HRS tidak sama sekali.
UU HAM
Pasal 28E ayat 1 mengatakan “Pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen
menegaskan tentang hak setiap orang buat memilih dan memeluk agamanya
masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta
memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali”. Jadi semua
orang berhak untuk kembali ke negaranya dengan disambut dengan hangat tanpa ada
pilih-pilih. Karena tidak ada yang tahu bahwa siapapun yang kembali ke negara
ini akan membahayakan sektor-sektor negara.
Suara
dari Fadli Zon belum bisa dibuktikan bahwa Mahfud MD benar-benar menolak
kepulangan HRS ke tanah air. Karena kutipan dari tweet Menkopolhukam ini “Pak
Fadli Zon, awal2 saya jadi menkopolhukam sy sdh mencoba menghubungi teman2 yg
dekat dgn Rizieq. Maksud sy akan membantu jika diperlukan. Tapi sy dikirimi
video sumpah bhw dia tak mau bantuan pemerintah. Coba lihat ini. Bgmn kalau
kita mau membantu tapi ditolak? Kok salah trs?”. Mahdud MD mengatakan bahwa
negara akan membantu kepulangan HRS, akan tetapi HRS sendiri menolak bantuan
dari pemerintah. Kenapa HRS menolak pun banyak opini-opini yang bertebaran. Ada
yang mengatakan akan melakukan revolusi dasar hukum dan ada juga yang
mengatakan akan membuat perubahan Philosophische
Grondslag. Banyak opini-opini yang memang menjatuhkan harga diri negara
yang sebenarnya ingin membantu kepulangan HRS.
Hak
Asassi Manusia di Indonesia sangat dilindungi oleh konstitusi sebagaimana
tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999. Akan tetapi jangan lupa bahwa Hak kita
sebagai warga negara juga dibatasi oleh hak orang lain. Ada kewajiban disamping
hak dan kewajiban warga negara salah satunya adalah menghargai hak orang lain.
Comments
Post a Comment