Perlindungan Hak di Indonesia

 


            Hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Akan tetapi, hak kita sebenarnya dibatasi oleh hak orang lain. Jadi, disamping hak ada kewajiban dan kewajiban kita adalah menghargai hak orang lain.

            Berita hari ini yang masih sangat hangat yaitu kepulangan HRS yakni Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia. Akan tetapi banyak media yang mengatakan bahwa Mahfud MD selaku Menkopolhukam tidak mau menjemput HRS di bandara. Sehingga Fadli Zon pun marah kepadanya karena sikap yang tidak pantas bagi elit politik. "Reynhard di Inggris yang jelas-jelas super kriminal dan memalukan Indonesia diberi bantuan hukum. Habib Rizieq (HRS) di Saudi Arabia malah dipojokkan pernyataan-pernyataan Menko @mohmahfudmd dan Dubes RI di Saudi," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/11/2020). Fadli Zon kesal karena Reynhard disambut dari Inggris akan tetapi HRS tidak sama sekali.

            UU HAM Pasal 28E ayat 1 mengatakan “Pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang buat memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali”. Jadi semua orang berhak untuk kembali ke negaranya dengan disambut dengan hangat tanpa ada pilih-pilih. Karena tidak ada yang tahu bahwa siapapun yang kembali ke negara ini akan membahayakan sektor-sektor negara.

            Suara dari Fadli Zon belum bisa dibuktikan bahwa Mahfud MD benar-benar menolak kepulangan HRS ke tanah air. Karena kutipan dari tweet Menkopolhukam ini “Pak Fadli Zon, awal2 saya jadi menkopolhukam sy sdh mencoba menghubungi teman2 yg dekat dgn Rizieq. Maksud sy akan membantu jika diperlukan. Tapi sy dikirimi video sumpah bhw dia tak mau bantuan pemerintah. Coba lihat ini. Bgmn kalau kita mau membantu tapi ditolak? Kok salah trs?”. Mahdud MD mengatakan bahwa negara akan membantu kepulangan HRS, akan tetapi HRS sendiri menolak bantuan dari pemerintah. Kenapa HRS menolak pun banyak opini-opini yang bertebaran. Ada yang mengatakan akan melakukan revolusi dasar hukum dan ada juga yang mengatakan akan membuat perubahan Philosophische Grondslag. Banyak opini-opini yang memang menjatuhkan harga diri negara yang sebenarnya ingin membantu kepulangan HRS.

            Hak Asassi Manusia di Indonesia sangat dilindungi oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999. Akan tetapi jangan lupa bahwa Hak kita sebagai warga negara juga dibatasi oleh hak orang lain. Ada kewajiban disamping hak dan kewajiban warga negara salah satunya adalah menghargai hak orang lain.


Comments

Popular posts from this blog