Menahan Argumennya Si Orang Bodoh
Beberapa orang mungkin sudah terbiasa menjalani hidup
yang penuh dengan caci maki, tapi tidak sedikit juga orang yang mungkin hidup
di dunia damai. Orang yang hidup di lingkungan caci maki, maka metaetika yang
ia dapatkan adalah balas dendam. Lalu orang yang hidup di lingkungan damai,
maka metaetika yang ia dapatkan adalah sopan santun. Perbedaan geoetika
tersebut akan memunculkan polemik dalam forum intelektual.
Seseorang
memang mempunyai kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat sebagaimana
tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945 Pasal 28. Akan tetapi,
kebebasan berbicara tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, dalam hal
lain hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Seseorang mempunyai hak untuk
mengatakan “Presiden Jokowi adalah presiden terbaik Republik Indonesia” dan
orang lain pun punya hak untuk mengatakan “Presiden Abdurrahman Wahid adalah
presiden terbaik Republik Indonesia”. Hal itu sah-sah saja asalkan dibarengi
dengan data-data yang valid dan bukti-bukti yang konkret. Seseorang harus bisa
menerima argumen orang lain yang memang memiliki argumen lebih baik.
Hate speech atau ujaran kebencian adalah
sesuatu yang sangat memalukan bagi warganegara. Karena ujaran kebencian adalah
suatu ucapan yang memang adalah ucapan pikiran tingkat bawah. Warganegara yang
tertangkap melakukan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok atau ras akan
dijerat hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 156 Ayat 1 dan 2.
Ujaran kebencian itu dilarang oleh hukum dan tentu saja juga dilarang oleh
etika. Siapa saja yang melakukan ujaran kebencian akan diberi gelar si “Sesat
Pikir”. Karena seseorang tersebut sudah menyerang kepribadian atau ras bukan
menyerang argumen atau isi pikiran dari orang lain.
“Kamu
itu hanyalah orang timur, engga ada pengaruhnya bagi kemajuan politik
Indonesia”. Argumen tersebut sangatlah tidak pantas diutarakan oleh orang yang
memiliki moral tinggi. Meskipun bukti-bukti yang ia dapatkan seperti itu, tidak
seharusnya dia mengatakn hal-hal berbau rasisme terhadap siapapun. Karena hal
itu akan memicu konflik internal dan akan menemui kehancuran yang laten. Jika
orang timur tersebut menjawab apa-apa yang diutarakan oleh si pengujar
kebencian, maka tidak akan selesai problematika ujaran kebencian di Indonesia.
Ujaran
kebencian memang tidak sekedar ujaran kebencian, akan tetapi ada sejarahnya
yang dimana telah terjadi pada masa lampau. Ujaran kebencian yang seharusnya
dipidanakan adalah ujaran kebencian yang memang pada masa lalu telah di stempel
sebagai ujaran kebencian. Tidak bisa semena-mena memasukkan kategori ucapan
seseorang sebagai ujaran kebencian. Karena sekarang tidak sedikit orang yang
terlalu baper dengan perkataan seseorang lalu dipidanakan. Hal tersebut telah
menyalahi aturan filsafat hukum.
Comments
Post a Comment