Menahan Argumennya Si Orang Bodoh

 


            Beberapa orang mungkin sudah terbiasa menjalani hidup yang penuh dengan caci maki, tapi tidak sedikit juga orang yang mungkin hidup di dunia damai. Orang yang hidup di lingkungan caci maki, maka metaetika yang ia dapatkan adalah balas dendam. Lalu orang yang hidup di lingkungan damai, maka metaetika yang ia dapatkan adalah sopan santun. Perbedaan geoetika tersebut akan memunculkan polemik dalam forum intelektual.

            Seseorang memang mempunyai kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat sebagaimana tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan UUD 1945 Pasal 28. Akan tetapi, kebebasan berbicara tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, dalam hal lain hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Seseorang mempunyai hak untuk mengatakan “Presiden Jokowi adalah presiden terbaik Republik Indonesia” dan orang lain pun punya hak untuk mengatakan “Presiden Abdurrahman Wahid adalah presiden terbaik Republik Indonesia”. Hal itu sah-sah saja asalkan dibarengi dengan data-data yang valid dan bukti-bukti yang konkret. Seseorang harus bisa menerima argumen orang lain yang memang memiliki argumen lebih baik.

            Hate speech atau ujaran kebencian adalah sesuatu yang sangat memalukan bagi warganegara. Karena ujaran kebencian adalah suatu ucapan yang memang adalah ucapan pikiran tingkat bawah. Warganegara yang tertangkap melakukan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok atau ras akan dijerat hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 156 Ayat 1 dan 2. Ujaran kebencian itu dilarang oleh hukum dan tentu saja juga dilarang oleh etika. Siapa saja yang melakukan ujaran kebencian akan diberi gelar si “Sesat Pikir”. Karena seseorang tersebut sudah menyerang kepribadian atau ras bukan menyerang argumen atau isi pikiran dari orang lain.

            “Kamu itu hanyalah orang timur, engga ada pengaruhnya bagi kemajuan politik Indonesia”. Argumen tersebut sangatlah tidak pantas diutarakan oleh orang yang memiliki moral tinggi. Meskipun bukti-bukti yang ia dapatkan seperti itu, tidak seharusnya dia mengatakn hal-hal berbau rasisme terhadap siapapun. Karena hal itu akan memicu konflik internal dan akan menemui kehancuran yang laten. Jika orang timur tersebut menjawab apa-apa yang diutarakan oleh si pengujar kebencian, maka tidak akan selesai problematika ujaran kebencian di Indonesia.

            Ujaran kebencian memang tidak sekedar ujaran kebencian, akan tetapi ada sejarahnya yang dimana telah terjadi pada masa lampau. Ujaran kebencian yang seharusnya dipidanakan adalah ujaran kebencian yang memang pada masa lalu telah di stempel sebagai ujaran kebencian. Tidak bisa semena-mena memasukkan kategori ucapan seseorang sebagai ujaran kebencian. Karena sekarang tidak sedikit orang yang terlalu baper dengan perkataan seseorang lalu dipidanakan. Hal tersebut telah menyalahi aturan filsafat hukum.


Comments

Popular posts from this blog